MERCURENEWS.com – MANTAN Bupati Musi Rawas (Mura) Ridwan Mukti, turut dipanggil penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.***
Pemanggilan Ridwan Mukti, terkait saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan dalam penyelidikan soal perkara kasus dugaan korupsi atas penerbitan surat penguasaan hak (SPH) Izin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010 sampai 2023.
“Kehadiran mantan Bupati Musi Rawas ini diagendakan Rabu, Tanggal 05 Juni 2024”. Hal ini diketahui dari surat pemanggilan saksi nomor: SPS-721/L.6.5/F.d.1/05/2024.
Adapun catatan dalam surat menyebutkan, bahwa Ridwan Mukti diminta menghadap kepala seksi penyidikan selaku penyidik, dan membawa sejumlah dokumen terkait dengan perkara tersebut. Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dihari sama juga melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Dukcapil Musi Rawas untuk diperiksa dengan perkara sama.
Diketahui, sebelumnya dikasus ini penyidik Kejaksaan Tinggi telah menggeledah tiga tempat, diantaranya Kantor BPN di Muara Beliti dan Dinas Perkebunan Musi Rawas, termasuk Kantor Perizinan Musi Rawas.
Bahkan, sejumlah saksi sudah banyak yang diperiksa, Kamis (06/06/2024).
(Tim)