Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggaju menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Sumatera Selatan.
Bertempat di Smart Hotel, Rabu (31/7/2024), kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Aspin Dodi, Divisi Teknis Deni Setiawan, Divisi Data dan Informasi Vera Yulita, Divisi SDM dan Parmas Andri Affandi dan Divisi Hukim Murtako.
Kegiatan yang dihadiri utusan Parpol peserta Pemilu dan Pilkada 2024, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, organisasi pemerintah, insan pers dan lainnya.
PKPU tersebut membuat beberapa hal diantaranya ketentuan umum, tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan calon, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, penetapan pasangan calon, penggantian calon. Selanjutnya ketentuan tentang perpanjangan pendaftaran, kemudian tanggapan masyarakat, pemilihan di daerah khusus, pedoman teknis, sistem informasi pencalonan, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
Ketua KPU Aspin Dodi berujar, memberikan pemahaman kepada para calon walikota dsn wakil walikota untuk dapat memperhatikan dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“KPU melaksanakan sosialisasi ini, sesuai petunjuk teknis dari pusat, untuk saling berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait agar pelaksanaan pencalonan Walikota dan wakil Walikota yang berlangsung dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran media dalam hal penyebarluasan informasi sangat diperlukan agar setiap tahapan yang dilaksanakan oleh pihak KPU dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini bisa terlaksana.
Ia berharap kepada seluruh penyelenggara Pilkada agar dapat melaksanakan tugas semaksimal mungkin sesuai target, mematuhi ketentuan dan ketetapan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga nantinya tidak terjadi kecurangan ataupun kesalahan yang dapat mencoreng kinerja penyelengara Pilkada kedepannya.(adv)