MERCURENEWS.com – JASA relokasi Rumah Sakit Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas (Mura) dicurigai syarat akan pratik kongkalikong, diduga menjadi ladang basah PPTK.***
Sebagaimana diketahui RS Dr. Sobirin Musi Rawas, melalui Sub kegiatan pembangunan Rumah Sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.240.000.000, untuk mendanai sejumlah pengangkutan sarana, prasarana dan alat-alat kesehatan pada RS Sobirin Jl. Yos Sudarso dipindahkan ke Jl. Pangeran M. Amin di Muara Beliti. Bedasarkan informasi diterima mercurenews.com dari sumber tepercaya, menyebutkan ada potensi penyimpangan pada kegiatan relokasi rumah sakit secara terencana.
Lebih lanjut, ia mengaku.”Perencanaan di RS Dr. Sobirin tidak mengetahui soal pembahasaan rekanan relokasi karna tidak dilibatkan. Sementara itu PPTK Relokasi juga tidak melibatkan perencanaan dalam melakukan pencairan anggaran kegiatan relokasi,” ujarnya, Selasa (9/7/2024)
Sampai saat ini, terdapat sejumlah barang dan alat kesehatan belum dilakukan pengangkutan mestinya tidak ada lagi barang tertinggal.”Padahal, barang dimaksud sudah masuk dalam kegiatan relokasi tahun 2023 tapi belum juga diangkut pindahkan. Pada realisasi kegiatan relokasi dipastikan terjadi kecurangan”. Dikatakan sumber mengenai kegiatan di RS Dr. Sobirin baik sumber APBD maupun BLUD menuai banyak masalah berulang-ulang terjadi setiap tahun.
“Sebaliknya, soal pengeluaran belanja kegiatan di Rumah Sakit sering dimanfaatkan menjadi rezeki Oknum terbilang super power. Oknum yang ia maksud juga tercatat banyak melakukan perjalanan dinas,” terang sumber Oknum ASN Musi Rawas tidak mau ditulis nama.
Sementara itu dikonfirmasi pesan tertulis melalui Whas App terkirim kepada Kepala Tatausaha Rumah Sakit Dr. Sobirin, Mery Nopryanti, juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK relokasi terkait realisasi pagu anggaran kegiatan relokasi tidak direspon terkesan menghindar dari pertanyaan diajukan mercurenews.com hingga berita dilansir, PPTK relokasi memilih bungkam.
Bedasarkan data anggaran kegiatan relokasi RS Dr. Sobirin tahun 2023, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain. (Cok)