MERCURENEWS.com – KINI Lembaga Anti Rasuah tak lagi profesional, bahkan sudah memalukan.***
Pasalnya, putusan hakim dalam perkara PT. SMS dengan terdakwa, Sarimuda, meminta KPK harus mengembalikan uang terdakwa.
“Majelis, memutuskan kepada KPK harus kembalikan uang ke terdakwa Sarimuda RP. 6,9 milyar,” hal ini disampaikan Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, Minggu (9/6/2024).
Lanjut dia, dikarenakan hitungan KPK atas kerugian negara hanya dianggap asumsi saja.
“Iya, ini sungguh memalukan untuk penyidik yang katanya tingkat dewa dan terbaik dari yang terbaik ampun DJ”, ujar Deputy K MAKI dengan tertawa lebar.
“Apalagi tersangkanya hanya satu orang yang bekerja dengan sistem melibatkan banyak orang”, papar Feri Kurniawan.
“Ini membuktikan KPK sudah berada di titik nadir dan harus di rombak total atau di bubarkan karena hanya habiskan uang negara”, kata Deputy K MAKI itu.
“Itulah kenapa kami tidak mengirim utusan dalam seleksi Dewas dan Komisioner KPK karena KPK dalam kondisi tidak sehat – sehat saja”, ujar Feri tersenyum lebar.
“Saat ini ujian berat KPK apakah mau di permalukan dengan tersangka tunggal dan di hukum subsider 1 tahun ditutup sementara karena belum mengganti uang Sarimuda”, ucap Kordinator K MAKI tertawa lebar.
“Apakah layak tersangka tunggal dengan asumsi sesat atau KPK perbaiki diri dengan menetapkan tersangka lain”, pungkas Feri Kurniawan.
*Cakok*