MERCURENEWS.com – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu tersangka baru.***
Inisial R, selaku Oknum ASN di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokak desa tahun anggaran 2019-2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.
Sejauh ini penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah memeriksa para saksi berjumlah 87 orang.
“Iya, dari hasil keterangan 87 orang saksi yang kami periksa atas perkara tersebut. Pada hari ini pihak Kejati Sumsel kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu R,” Sebagaimana Oknum tersebut adalah ASN pada Dinas PMD Muba.
Penahanan tersebut bedasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.