MERCURENEWS.com – KEJAKSAAN Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pekan depan akan umumkan sejumlah tersangka kasus dugaan penjualan lahan kawasan transmigrasi di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kabar, soal penetapan tersangka kini sudah beredar luas bahkan menjadi perbincangan diseputar Pemkab Musi Rawas di Muara Beliti.
Menurut salah satu sumber oknum ASN tidak mau disebutkan nama bercerita kepada Mercurenews.com, terkait Kasus lahan transmigrasi penyidik Kejati Sumsel telah mengantongi sejumlah nama bakal calon tersangka.
“Minggu ini, kabarnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel akan memanggil sejumlah Oknum terkait Kasus Lahan Transmigrasi”. Dikatakan sumber pemanggilan dimaksud yang terakhir dan sekaligus pengumuman tersangka.”Salah satu bakal tersangka, yaitu Mantan Asisten (Saiful Ibna) dan Mantan Kepala Desa Mulyoharjo, serta Mantan Sekretaris Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas,” terangnya.
Dijelaskan sumber, bahwa Asal mula lahan transmigrasi berlokasi SP 10 Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS ULU Kab Musi Rawas (Mura) dengan Luas 66 hektar, itu milik masyarakat diserahkan ke Disnakertrans untuk dijadikan lahan kawasan transmigrasi beserta.
Selanjutnya, beserta bangunan perumahan transmigrasi 200 kepala keluarga (KK) akan dibagikan kepada 100 transmigrasi berasal dari Daerah Jawa dan sisanya berasal dari Wilayah Musi Rawas.
“Seingatnya, kasus ini sudah lama tentang penjualan lahan dan pengusiran penghuni transmigrasi benar adanya. Saat ini lahan tersebut dikuasi PT Dapo Agro Makmur atau DAM,” tandasnya.
Sementara itu terkait persoalan tersebut Saiful Anwar Ibna, belum berhasil dimintai keterangan atas kebenaran soal isu yang beredar luas, Kamis (14/11/
2024)
*Redaksi*