MERCURENEWS.Com – MENGAPA dikasus KONI, penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak menjerat Mantan Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru,?.***
Sesuai kedudukan dan fungsi melekat, Eks Gubernur Sumsel pada penyaluran belanja hibah ke KONI tahun anggaran 2021, senilai Rp25 miliar berperan penting penanggung jawab APBD dimana penganggaran belanja hibah KONI dilakukan tidak dengan proses pembahasan APBD di DPRD.
“Kesalahanya, sangat patal pemberian dana hibah ke KONI tanpa pembahasan itu tidak sah begitu juga pengeluaran anggaran bisa disebut total los. Artinya, sesuai kedudukan Mantan Gubernur Sumsel dapat diproses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kasus dana hibah KONI, kini sudah menjadi perhatian publik dengan fakta baru adanya pelaku lain tidak diproses. Sebagaimana, ketidak hadiran Mantan Gubernur Sumsel, maka fakta sidang tak terbantahkan sama saja tidak menjaga kepercayaan publik.
“Terlebih lagi, JPU Kejari Palembang terkait permintaan Majelis untuk menghadirkan saksi Mantan Gubernur Sumsel tidak bisa dipenuhi sangat disayangkan,” kata aktivis kawakan dari K-MAKI Sumsel. (Min)
Kamis,2 Mei 2024.