MERCURENEWS.com – MANTAN Penjabat atau PJ Walikota Lubuklinggau Trisko Defriyansa, tak berkomentar ditanya soal kebenaran dirinya atas pemberi mandat pemungutan liar.***
Pristiwa terjadi pemungutan liar pada Jumat 2023, dan beredar kabar per setiap SKPD Pemkot Lubuklinggau dibebankan sebesar Rp.10 juta diberikan kepada Oknum Kabag dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Lubuklinggau untuk mengkoordinir pemungutan yang ditunjuk Eks PJ Walikota Lubuklinggau.
“Oknum pemungut itu seorang Kabag, dan Uang dimaksud untuk kebutuhan Operasional PJ Walikota dimaksud,” terang sumber tidak mau disebutkan nama, Jumat (4/10/2024).
Pemungutan itu. Lanjut sumber kepada Mercurenews.com, lantaran anggaran untuk kebutuhan Operasional Pimpinan telah abis terserap.
“Yang saya ketahui, alasan pemungutan karna tak ada anggaran Operasional. Terdengar juga untuk menutupi kasus aset banyak hilang..?,” ungkap sumber.
*Cakok*