MERCURENEWS.com – PROYEK pengadaan baju sekolah pada Disdik Mura tahun 2023, senilai Rp12,6 miliar jadi ajang korupsi.***
Pasalnya, proses pelaksanaan belanja baju seragam sekolah untuk SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), dikerjakan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan KAK. Diketahui, dari hasil Laporan Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2023 di Nomor:07/LHP/XVIII.PLG/01/2024, tanggal 12 Januari 2024.
Dalam LHP BPK menyebutkan, selain RAB dan KAK dalam pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP juga tidak terdapat dokumen pengumpulan referensi harga yang digunakan PPK dalam negosiasi harga.
“Bahwa, dalam pelaksanaan PPK gunakan dokumen RAB dan KAK tahun pengadaan sebelumnya,” sumber LHP BPK Perwakilan Sumsel.
Selanjutnya, terdapat pengalihan seluruh kontrak dilakukan oleh penyedia ke Pihak lain pemenang tender ke Pihak lain yang tidak berbadan hukum, Selasa (25 Juni 2024).
“Dalam hal ini pelaksanaan tugas PPK dan PPK, tidak mempedomani ketentuan atas pelaksanaan tersebut mengakibat terjadi pemborosan keuangan daerah”.
Sementara itu Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Musi Rawas (Mura), Johan Yudhistira, saat diwawancarai melalui pesan terkirim ke Whas App dinomornya hingga berita dilansir tidak ada jawaban beliau memilih bungkam.
Cakok.