MERCURENEWS.com – MANTAN Kades di Kecamatan BTS ULU berinisial (BTR) bakal jadi tersangka Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan jual beli lahan hutan kawasan (HP) di Musi Rawas.***
Kabar penetapan tersangka sudah tercium oleh masyarakat dan Isu ini sudah beredar diseputaran Pemkab Musi Rawas (Mura). Diterangkan sumber mercurenews.com, Selasa (2/07/2024).
“Yang, saya dengar Eks Kades (BTR) Kec. BTS ULU terjerat kasus dugaan penjualan lahan. Yaitu, hutan kawasan dan lahan Transmigrasi”. Dikatakannya, selain mantan Kades (BTR) ada juga tersangka lain.
“Saya dapat kabar, termasuk salah satu Oknum Karyawan di PT. Dapo Agro Makmur juga bakal tersangka.
Hingga kini baik mantan Kades berinisial BTR, dan Oknum Karyawan PT. DAM belum berhasil di Wawancarai sehingga berita dilansir.
Informasi dihimpun, menyebutkan mantan Kades Kec. BTS ULU (BTR) saat ini terpilih
sebagai Anggota DPRD Musi Rawas (Mura) periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.
*Redaksi.