Buronan Penikmat Uang Haram Korupsi Rp.7 Miliar Ditangkap, Tim Tabur Kejati Sumsel
MERCURENEWS.com – PELARIAN DPO Oknum R, selaku Kasi Keuangan pada Dinas PMD Muba, berakhir sudah.****
Diketahui Kasi Keuangan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kab. Musi Banyuasin, bersatus masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel dalam kasus korupsi, beliau dinyatakan menerima uang hasil aliran dana kegiatan internet desa, sebesar Rp.7 miliar tahun anggaran 2019-2023.
“Beliau, DPO menerima uang aliran hasil korupsi internet sebesar Rp.7 miliar”.
Oknum R, ditetapkan sebagai tersangka bedasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Sejak awal pemanggilan dia tersangka cecara patut tidak hadir tanpa
keterangan, sehingga ditetapkan DPO.
“Pada tanggal 27 Mei 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan Kasi Keuangan Dinas PMD sebagai DPO”. Kemudian dihari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.10 WIB, Oknum R telah diamankan.
“Penangkapan beliau langsung dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, bpk Adi
Muliawan, S.H., M.H,” dan Bekerjasama Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor Polda Sumsel, beserta Kejaksaan Muba.
Minggu 23 Juni 2024. Redaksi.