Mercurenews.com-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah A Manan pihaknya masih menunggu draf pembahasan raperda.
“Pembahasan Raperda dibagi di panitia khusus (Pansus). Kita bisa membentuk hingga 4 Pansus,” katanya, 2 Juni 2024.
Dimana menurutnya, Raperda yang harus segera disahkan oleh Anggota DPRD kabupaten Musi Rawas periode 2019-2024 untuk segera menjadwalkan pembahasan.
Menurut Alamsah pihaknya akan membahas Raperda yang mendesak dulu untuk dibahas. Ada tiga Raperda yang harus disahkan oleh anggota DPRD peride saat ini 2019-2024.
Adapun tiga Raperda tersebut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
“Jika tiga Raperda tidak diselesaikan oleh anggota DPRD periode sekarang maka tidak sempat lagi untuk dibahas karena batas waktu pengesahana APBD 2025 bulan November 2024. Senin nanti (3 Juli)<span;> akan berkoordinasi ke eksekutif. Kalau ada draf Raperda kita akan segera menjadwalkan pembahasan,” ucapnya. (adv)