MERCURENEWS.com – SEBIDANG tanah, beserta bangunan rumah disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).***
Penyitaan tersebut. Disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dia mengatakan bahwa penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan aset yayasan batang hari sembilan.
“Ia, sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang sudah kami sita”, katanya, Jum’at (18/10/2024)
Selanjutnya, tim penyidik tindak pidana khusus melakukan penyitaan bedasarkan surat penetapan pengadilan negeri (PN) Palembang nomor48PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.
Selain itu, bedasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024. Dimana, tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang dengan nama yang berhak dan
pemegang hak atas nama inisial A,
“Objek tanah dan bangunan tersebut telah dipasang plang penyitaan. Pada waktu, tim penyidik melakukan penyitaan saat itu turut hadir Kuasa Hukum dari A, dan Ketua RT termasuk pihak BPN Kota Palembang”, terang Vanny Yulia Eka Sari.
*Redaksi*