MERCURENEWS.com – SEPERTINYA proses hukum, tidak berpengaruh kepada pemberi dana hibah Koni Sumsel.***
Adapun pihak dimaksud Mantan Kadispora Sumsel, pasalnya penyaluran belanja hibah ke KONI tahun 2021 sebesar Rp25 miliar itu sumber anggaran APBD Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, sejauh ini dirinya melihat proses hukum ini tidak melibatkan banyak pihak.
Lanjut K-MAKI, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah ini sangat jelas sebagaimana pada persidangan terdakwa Hendri Zainuddin, menyebutkan pemberian dana hibah KONI tahun 2021 tanpa proses pembahasan APBD di DPRD itu kesalahan patal.
“Jika, merunut keterangan terdakwa sangat jelas secara mekanis dana hibah diberikan Dispora Sumsel salah patal,” kata Deputi K- MAKI.
Dalam kasus ini. Menurut Deputi K-KAMI, harusnya penyidik juga menjerat Mantan Kadispora Sumsel untuk diproses hukum terkait pertanggung jawaban sesuai dalam perjanjian NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani antara pemberi dan penerima.
“Iya, kenapa dikasus ini tidak menjerat Eks Kadispora Sumsel ada apa?., apakah beliau kebal hukum,” tegas Deputi K MAKI Sumsel, Feri Kurniawan. (Min)
Kamis tanggal 2 Mei 2024