MERCURENEWS.com –TERLIBAT korupsi pencairan deposito dana Hibah, Hendri Zainudin, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Hal ini dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny, mengatakan telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang sebelumnya ditunda karena tersangka mengikuti pemilihan umum.
“Hari ini diserahkan tahap II tersangka HZ, yang belum kita proses lebih lanjut karena tersangka masih mengikuti pemilihan umum,” katanya, Selasa (16/4/2024).
menjelaskan, setelah masa pemilihan umum dan tersangka tidak terpilih maka dilakukan tindakan penahanan.
“Karena tersangka HZ tidak terpilih dalam pemilu, maka pimpinan segera mengeluarkan perintah untuk menindaklanjuti perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat,” ujarnya
Diketahui, penahanan HZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024.
Denny juga menjelaskan modus tindakam korupsi ini adalah pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.
“Modusnya sama dengan rilis sebelumnya, proses pengadaan barang dan jasa di KONI itu ada dokumen-dokumen fiktif, lalu pencairan dana hibah dan dana deposito. Keuangan negara yang dirugikan sudah dikembalikannya sepenuhnya,” katanya.
Diketahui pasal yang dikenakan adalah primer yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.