Pelaku Korupsi di RSUD Rupit Segera Disidang

MERCURENEWS.com – TERSANGKA kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD di RSUD Rupit Muratara tahun 2018, memasuki babak baru segera disidangkan.***

Pelaku dimaksud, yaitu Tiga oknum ASN Muratara akan dipindahkan dari Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau ke Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang diantaranya Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018.

Termasuk, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018 dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.

“Tersangka dipindahkan ke Palembang karena proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang”. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Anita Asterida, S.H.,M.H, melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Achmat Arjiansyah Akbar.”Untuk mempermudah proses sidang, sehingga tersangka dipindahkan pada Rabu (2/20)”, terangnya, Jumat 4 Oktober 2024

Mengenai kerugian negara. Lanjut Kasi Pidsus Lubuklinggau, bahwa terdakwa Jeri sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 97 juta yang diantar oleh istri terdakwa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Senin (30/9).

“Uang kerugian, diantar istri terdakwa dan lansung diterima JPU itu Uang pengganti dalam perkara ini,” bebernya

* Redaksi*

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *