Direktur Utama PT. Parentjana Djaja Dijebloskan ke Penjara

MERCURENEWS.com – BAMBANG Haryadi Wikanta, selaku Dirut PT Parentjana Djaja dijebloskan ke penjara.***

Penahanan Direktur Utama PT. Parentjana Djaja oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), terlibat dalam dugaan perkara korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/Light Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020,

“Tersangka ditahan, terlibat perkara dugaan korupsi pembangunan LRT Palembang”, terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Yang bersangkutan. Lanjut Vanny, awalnya diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan dengan cukup bukti atas keterlibatan Dirut PT.Parentjana Djaja dalam dugaan perkara dimaksud akhinya tim penyidik meningkatkan status perkara yang semula saksi menjadi tersangka.

“Untuk, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari kedepan”, mulai dari 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.

Selain Bambang Haryadi Wikanta, tim penyidik Kejati Sumsel sebelumnya juga melakukan penahanan kepada 3 (tiga) pejabat di PT.Parentjana Djaja, yaitu Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Sabtu (28/09/2024).

*Cakok*

 

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *