Karena Korupsi Mantan Direktur RSUD Rupit Jadi Tersangka

MERCURENEWS.com – HERLINA, mantan Direktur RSUD Rupit ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskim Polres Muratara.***

Penaptan tersangka, terkait dugaan korupsi atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp.1,04 milyar, Sabtu (14/9/2024)

“Kerugian negara Rp.1,04 milyar, sesuai hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka dengan ini Herlina, ditetapkan sebagai tersangka”, terang Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi.

Selain Herlina. Reskrim Polres Muratara juga menetapkan tersangka lainya, yaitu Dr.Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 beserta Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018, Dian Winani.

“Dalam kasus ini, ada 3 (Tiga) tersangka diduga melakukan korupsi untuk kepengingan pribadi”, ungkapnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, bahwa tersangka Herlinah memerintahkan Dian Winani untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran dimana kegiatan tidak dilaksanakan (fiktif) dan realisasinya lebih tinggi dari sebenarnya.

Tersangka, Herlinah, lalu menggunakan uang senilai Rp49,6 juta diterimanya dari Dian Winan secara tunai. Lalu barang berupa handphone Samsung A8 senilai Rp4,7 juta serta Uang senilai Rp.30 juta berasal dari pengembalian uang yang batal diserahkan kepada Pihak yang tidak berhak.

“Tersangka Herlinah juga menerima uang tunai senilai Rp.10 juta dari Dian Winani, lalu memberikan uang itu kepadaJeri Afrimando,” tegas Wakapolres.

*Cakok*

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *