MERCURENEWS.com – TRANSAKSI atas kinerja penatausahaan di Rumah Sakit RS dr. Sobirin, sejak dua tahun terlihat “Kusut”.***
Mengenai, tidak dicatat secara rutin soal perolehan atau penerimaan pengeluaran sejumlah barang oleh petugas pengurus barang pada Rumah Sakit RS dr. Sobirin.
“Karena, kesibukan Penatausahaan atas persiapan untuk proses Akredatasi RS”. Pernyataan tersebut dilontarkan Pihak RSUD dr. Sobirin kepada Auditor BPK.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Sumsel tahun 2023, tentang Pemeriksaan Keuangan APBD Kab. Musi Rawas tahun anggaran 2022. Menyebut bahwa RSUD dr. Sobirin saat itu belum menetapkan SOP Teknis Pengelolaan barang.
“Akibat, SOP Teknis Pengelolaan belum ditetapkan. Menunjukan kondisi barang dikelolah RSUD sejak tahun 2022 sampai dengan awal 2023, tidak sesuai dalam ketentuan.” Sebagaimana peraturanya, Rabu (26/06/2024) sumber LHP BPK.
Masalah, tidak dicatat secara rutin soal penerimaan dan pengeluaran di Rumah Sakit dr. Sobirin. Tentu, menimbulkan kecurigaan terkait Alokasi bantuan uang diterima RSUD dr. Sobirin Rp.5 miliar.
Apa benar..?, bantuan uang disalurkan Kementerian Kesehatan RI kepada RSUD dr. Sobirin tahun anggaran 2022 benar-benar dicatat sebagai perolehan untuk Rumah Sakit.
“Transaksi uang Rp.5 miliar, di Transfer oleh Kementerian Kesehatan pada BANK Sumsel Babel Cabang Muara Beliti dalam Rekening dinomor.2003010998”. Uang itu digunakan untuk pemenuhan prasarana 1 (satu) set alat kesehatan, dengan jenis alat berupa (Mammografi+ UPS).
Terlebih lagi, dengan konfirmasi tertulis yang diajukan mercurenews.com kepada Ns. Zunprizel, melalui pesan terkirim di What’s App dan sampai dengan hari ini tidak dijawab. Menguatkan, potensi atas perolehan barang alat kedokteran dan kesehatan yang menggunakan anggaran belanja tahun 2023 sangat rentan terjadi “Over Leb”
Pasalnya ditahun 2023, terdapat belanja alat kedokteran dan kesehatan. Dimana sumber biaya dari dua anggaran, yakni APBD dan BLUD. (Cakok)