MERCURENEWS.com – PENGAKUAN terima gratifikasi belum juga ditetapkan tersangka
Kasus korupsi bagi bagi uang aliran dana penyertaan modal BUMD PT. Musi Rawas Sempurna, sebagaimana diungkap oleh Mantan Kepala DPPKAD Musi Rawas Zulkifly Idris, dipersidangan Tipikor Palembang pada Rabu 6 Desember 2023 lalu, dalam kasus perkara korupsi penyertaan modal PT. BUMD Musi Rawas Sempurna dengan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
“Itu untuk memuluskan pencairan anggaran penyertaan modal PT. BUMD Musi Rawas Sempurna. Iya, nominal ratusan juta saya berikan ke Komisi III DPRD Mura periode 2019-2024,” terang Zulkifly Idris.
Selain itu terdapat sejumlah nama penting, sampai ke pucuk pimpinan di Musi Rawas juga disebut teseret menikmati uang hasil korupsi dimaksud.
Sementara itu dalam menindaklanjuti kasus gratifikasi ini, disampaikan kuasa hukum Dian Burlian, SH.MA., menilai Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sangat lambat.
“Ada apa.?, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau belum menetapkan Zulkifly Idris, sebagai tersangka,” ujarnya.
Sambung kuasa hukum, sesuai alat bukti transfer aliran dana yang diterima sejumlah nama harus dihukum sesuai hukum berlaku agar tidak mengundang pertanyaan besar dari publik.
“Dengan tidak ada penetapan tersangka baru dikasus ini, tentu dianggap sebagai penolakan perintah pengadilan” kata kuasa hukum Daryadi Cs. (Cakok)