MERCURENEWS.com – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendengarkan LKPJ Bupati Musi Rawas.
Pada rapat Paripurna digedung DPRD Mura, tanggal 17 April 2024, tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Musi Rawas, dibacakan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, menyatakan bahwa LKPJ ini sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Kepala Daerah dalam hal ini wajib memberi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah LPPD kepada pemerintahan dan kepala pemerintahan dan laporan LKPJ dimaksud.
Sebagaimana laporan itu juga disampaikan berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 13 tahun 2019, atas laporan penyelengaraan Pemerintah Daerah kepada pemerintah.
“Pemerintah Musi Rawas telah semaksimal mungkin melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan. Sesuai pedoman yang berlaku”. Dikatakan, Bupati Musi Rawas khususnya tentang APBD Mura tahun anggaran 2023.
Selanjutnya pembacaan LKPJ dibacakan dilanjutkan penandatanganan bersama dan penyerahanc serta penyerahan LKPJ, Bupati Mura Hj Ratna Machmud dengan Ketua DPRD Mura, Azandri, S.IP.
(Aventorial)