MUSI RAWAS – Mekanisme pengisian BBM sistem deposit dan sewaktu mengisi pakai kupon tanpa tercantum kadaluarsa, pengakuan PPTK tidak memahami pembelian BBM di SPBU 24.316.187 dengan cara deposit benarkah demikian. PPTK tidak mampu bekerja secara proesional terkesan ada hal yang membuat dirinya tidak bisa berbuat banyak terkait kegiatan menjadi tanggung jawabnya, jika begitu milik siapa SBU tersebut.
Terlebih, PPTK dan Pengurus Barang pada sembilan SKPD tersebut menyatakan tidak pernah meminta keterangan dan bukti kepada pengguna kupon BBM.
Pengurus Barang dan PPTK menganggap bahwa seluruh kupon telah habis dipakai oleh pengguna. Pengurus Barang dan PPTK juga tidak pernah melakukan konfirmasi dan meminta laporan penggunaan kupon ke SPBU, sehingga prosedur perhitungan mundur atas jumlah persediaan per 31 Desember 2022 tidak dapat dilakukan.
Rincian Pekerjaan, dan Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak Berdasarkan permintaan keterangan dengan Pengurus Barang dan PPTK diketahui bahwa sembilan SKPD belum menyusun aturan pelaksanaan yang merupakan penjabaran dari Nota Kesepakatan. Bahkan, hasil analisis atas penyajian saldo akun persediaan berdasarkan hasil stock menunjukkan bahwa SKPD tersebut tidak mencatat persediaan berupa BBM.
Semestinya, nota Kesepakatan Kerjasama Pemberian BBM untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional antara masing-masing SKPD dengan SPBU pada pasal pelaksanaan yang menyatakan bahwa hal-hal yang mengatur mekanisme, rincian pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.
Hal tersebut diketahui dari hasil audit BPK dengan nilai saldo Persediaan Pemkab Musi Rawas pada Neraca per 31 Desember 2022 sebesar Rp.20.115.708.217,47. Nilai tersebut turun sebesar Rp.1.240.928.757,35 atau sebesar 5,81% dibandingkan dengan saldo Persediaan pada Neraca per 31 Desember 2021 sebesar Rp.21.356.636.974,82.
Kemudian, belanja bahan bakar dan pelumas pada delapan SKPD menunjukkan terdapat pembelian BBM pada SPBU 24.316.187 Desa Pedang. Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut diketahui mekanisme penatausahaan BBM pada SKPD yang menggunakan kupon.
Sementara itu, konfirmasi SPBU 24.316.187 Desa Pedang pada tanggal 25 Maret 2023, diketahui bahwa terdapat sisa BBM yang belum dicairkan pada SKPD dengan nilai sebesar Rp.191.977.750,00.
Kemudian, konfirmasi kepada pengurus barang dan PPTK diketahui bahwa Pengurus Barang dan PPTK tidak mengetahui dan tidak memahami bahwa pembelian. BBM dengan deposit melalui mekanisme kupon dapat diklasifikasikan sebagai persediaan jika ada sisa BBM yang belum dipakai.
Berdasarkan permintaan keterangan pada Pengurus Barang dan PPTK pada sembilan SKPD diketahui bahwa tidak terdapat pencatatan atas penerimaan, pengeluaran serta penyaluran kupon BBM tersebut. Pengurus Barang dan PPTK, menjelaskan mekanisme penatausahaan kupon dimulai dengan proses deposit ke SPBU. Kemudian, PPTK membuat kupon yang memuat besaran senilai besaran deposit untuk didistribusikan kepada pengguna kupon tanpa dicatat.
Mekanisme penukaran kupon BBM, yang mengatur ketentuan bahwa SPBU wajib mengisi BBM sesuai dengan jumlah liter, jenis bahan bakar, dan nomor polisi sesuai yang tertera pada kupon. Hak dan kewajiban masing-masing pihak mengatur tentang. Kewajiban SPBU untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran BBM dari SPBU kepada SKPD, sehingga saldo BBM dapat diketahui pada setiap periode, termasuk pada saat terdapat sisa saldo pada akhir tahun.
*arizal*
rakyat muak, perilaku kuroptor
kapan tdk ada korupsi ya
bagi dong buat kami org miskin
bikin program utk masyarakat
Jgn pakai sendiri dong
kami juga mau, pakai kupon isi bbm
penguasa kalau lagi brkuasa memang kendali penuh
silakan masyarakat menilai nay
dimana tu bagi bagi kupon BBM?
selalu sedia ni isi BBM
Musi Rawas bg
nyimax
siapa tau dpt isi BBM gratis
ya begitulah org hebat
sgalanya tunduk
Eunaknya JD pejbt
BbM tinggal isi, SDH ada gaji, BBM tinggal buka, isi, malah …?
Lah kita rakyat beli
boleh jg, dpt isi BBM apa kupon utk masyarakat
langganan kk Enak bacanya. Demoo aja